Himbauan Pemkot Bima tentang Pelaksanaan Pembantasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid 19

MPUNDA. INFO

Selasa, 26 Januari 2021

 

Selamat pagi masyarakat Kecamatan Mpunda

Pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan kasus, tidak terkecuali dengan kita di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor : 007/24/I/2021 tentang  Pelaksanaan Pembantasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kota Bima.

 

Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Mpunda agar mematuhi segala aturan yang ada. Dengan mematuhi surat edaran ini, berarti anda telah membantu Pemerintah dalam melawan Covid-19

Pemerintah tidak bisa melindungi seluruh masyarakat satu persatu, tetapi butuh kesadaran dan kebersamaan kita semua untuk melawan Covid-19 ini.

Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Mpunda agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).

Dengan menjaga keselamatan diri anda berarti anda telah menjaga keselamatan orang lain

 

#LawanCovid19

#KecamatanMpunda

#MpundaMelayani

#MpundaHebat

 

 

 

Humas Kec. Mpunda

Website : mpunda.bimakota.go.id

Instagram : @Kecamatanmpunda_Info

Fanspage : @Kecamatan Mpunda. Info

 

posting by admin