Himbauan Pemkot Bima tentang Pelaksanaan Pembantasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid 19
MPUNDA. INFO
Selasa, 26 Januari 2021
Selamat pagi masyarakat Kecamatan Mpunda
Pandemi COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan kasus, tidak terkecuali dengan kita di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 007/24/I/2021 tentang Pelaksanaan Pembantasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kota Bima.
Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Mpunda agar mematuhi segala aturan yang ada. Dengan mematuhi surat edaran ini, berarti anda telah membantu Pemerintah dalam melawan Covid-19
Pemerintah tidak bisa melindungi seluruh masyarakat satu persatu, tetapi butuh kesadaran dan kebersamaan kita semua untuk melawan Covid-19 ini.
Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Mpunda agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).
Dengan menjaga keselamatan diri anda berarti anda telah menjaga keselamatan orang lain
#LawanCovid19
#MpundaHebat
Humas Kec. Mpunda
Website : mpunda.bimakota.go.id
Instagram : @Kecamatanmpunda_Info
Fanspage : @Kecamatan Mpunda. Info
posting by admin