Rama Fithri, S.Sos
NIP. 19810331 200701 1 005
Alamat Kantor :
Jln. Imam Bonjol No. 022 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115
Visi
Terwujudnya Pelayanan Terbaik Menuju Masyarakat Yang Partisipatif.
Misi :
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku
Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sarana dan prasarana
Mewujudkan pembangunan masyarakat yang partisipatif
Meningkatkan fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan Sebagai mitra Kelurahan.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.
Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.
Mewujudkan Pelayanan Masyarakat Yang Prima, Akuntabel dan Bermanfaat.
Kelurahan Santi merupakan nama salah satu desa yang ada di Kota Administratif Bima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima. Seiring berjalannya waktu, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003, maka Kelurahan Santi menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Pada awalnya Kelurahan Santi merupakan bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Rasanae Barat. Pada Tahun 2006 Kelurahan Santi yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.
Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 2 | 2 | |
2. | D.III | 1 | - | |
3. | SLTA | 2 | 2 | |
Jumlah | 5 | 4 |