Kelurahan Sambinae

Foto Kelurahan

Drs. Amiruddin, SE
NIP. 19681231 200604 1 183

Alamat Kantor :
Jl. Lintas Selatan Bima Sape Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115

Kelurahan Sambinae dibentuk sebelum Bima dibagi menjadi 2 Pemerintahan Daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima, Seiring berjalannya waktu, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Kelurahan Sambinae merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Pada Tahun 2006 Kelurahan Sambinae yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Visi:

Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sambinae Yang Bermartabat Melalui Pembangunan Sosial Ekonomi Untuk Mencapai Masyarakat Yang Makmur dan Sejahtera

Misi:

  1. Mewujudkan Masyarakat yang beriman melalui penguatan nilai-nilai keagamaan sehingga dapat membentengi dari nilai-nilai yang merusak akidah.
  2. Mewujudkan masyarakat yang bermartabat.
  3. Mewujudkan masyarakat yang adil yang memiliki ases dan tingkat pelayanan prima dari pemerintah kelurahan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
  2. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
  3. Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.

Siap Melayani

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 5 2  
2. SLTA 1 -  
3. SD 1 -  
Jumlah 7 2