Heryanto, S.Pd
NIP. 19820414 201101 1 015
Alamat Kantor :
Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115
Visi
Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Sadia Yang Mandiri, Dinamis, Sejahtera Dan Partisipatif
Misi
Memantapkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima berbasis mutu yang didukung oleh peningkatan sarana dan prasarana serta penataan administrasi pemerintahan di Kelurahan;
Mewujudkan ketertiban dan keamanan serta lingkungan hidup yang didukung oleh sarana dan prasarana perkotaan yang berkualitas, penguatan dan peningkatan nilai-nilai budaya lokal;
Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang bermutu, tingkat kesehatan yang baik, pengembangan usaha-usaha ekonomi yang berbasis lokal dan penyediaan infrastruktur yang memadai; dan
Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang didukung oleh efektivitas penguatan kelembagaan masyarakat.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Meningkatkan tertib pengelolaan administrasi.
Menggerakkan partisipasi warga dalam menciptakan Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban.
Meningkatkan kembali kegiatan Kepemudaan.
Menggerakkan kegiatan Keagamaan.
Bersedia (Bersih, Sehat, Dinamis dan Aman)
Kelurahan Sadia dibentuk sebelum Bima dibagi menjadi 2 Pemerintahan Daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima, Kelurahan Sadia merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Seiring berjalannya waktu, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Pada Tahun 2006 Kelurahan Sadia yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.
Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 3 | 1 | |
2. | SLTA | 2 | 1 | |
Jumlah | 5 | 2 |