Kelurahan Penatoi

Foto Kelurahan

Haerurahman, A.MKL
NIP. 19730125 199803 1 005

Alamat Kantor :
Jalan Ksatria RT 007 RW 002 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, Kode Pos. 84115

1.    Visi
        Terwujudnya Kelurahan Penatoi Sebagai Kelurahan Yang Maju dan Mandiri


2.    Misi
a.    Meningkatnya kesejahteraan masyarakat petani;
b.    Meningkatnya taraf pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat; dan
c.    Meningkatnya pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama, keimanan dan ketakwaan masyarakat serta ketahanan sosial budaya.

 

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
  3. Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Pelayanan Yang Efektif dan Efisien “

Kelurahan Penatoi merupakan salah satu Kelurahan dari Kecamatan Mpunda. Kelurahan Penatoi merupakan salah satu kelurahan tertua di Kota Bima. Penatoi berasal dari kata “pena“ artinya lapangan, “toi“ artinya kecil jadi “Penatoi“ artinya lapangan kecil. Mengapa di beri nama Penatoi? Karena sebagian masyarakat bermukim di kaki/lereng doro toi sebagian kecil saja yang tinggal didataran rendah. Penduduk yang tinggal di kampung doro toi ini di sebut Dou Kampo Doro dan Dou Kalate.

Kelurahan Penatoi awalnya dibentuk sebelum Kabupaten Bima dimekarkan menjadi 2 Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima, Kelurahan Penatoi merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Timur. Seiring berjalannya waktu, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Pada Tahun 2006

Kelurahan Penatoi yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Timur, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.

Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai pada Kelurahan Penatoi dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 1 3  
2. D.III - 1  
3. SLTA 4 -  
Jumlah 5 4