Bunyamin, S.Pd
NIP. 19660622 199003 1 010
Alamat Kantor :
Jl. Adipura Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda
Visi
Menjadikan Kelurahan Panggi Sebagai Kelurahan Yang Maju, Damai, Dan Qur’ani
Misi
Mewujudkan Kelurahan Panggi yang berwawasan lingkungan, berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat
Perbaikan Sarana dan Prasarana Publik
Meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan Panggi secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme
Mengembangkan sosial budaya dan perekonomian untuk membentuk SDM yang handal dan religius
Peningkatan ketertiban dan keamanan Masyarakat
Peningkatan Akses ekonomi masyarakat
Pengembangan baca Tulis AlQur’an dan pemahaman beragama.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Terwujudnya Kelurahan Panggi Sebagai Pelayan Masyarakat Yang Prima Dan Penuh Senyum Serta Ketulusan.
Kelurahan Panggi merupakan salah satu yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bima. Kelurahan Panggi merupakan pemekaran dari Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Rontu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Panggi pada tanggal 11 September 2006. Kelurahan Panggi berada dalam wilayah Kecamatan Mpunda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.
Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 7 | 2 | |
2. | SLTA | 1 | 1 | |
Jumlah | 8 | 3 | - |