Budi Ansari, S. Sos
NIP. 19700801 200003 1 007
Alamat Kantor :
Jalan Gang Sukun Nomor 01 Karara Kecamatan Mpunda
Kode Pos 84111
1. Visi
Menjadikan Kelurahan Monggonao Kota Bima Menuju Wilayah Hijau dan Bersih.
2. Misi
a. Mewujudkan Kelurahan Monggonao yang berwawasan lingkungan,berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat;
b. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan Monggonao secara efektif efisien,transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme; dan
c. Mengembangkan sosial budaya dan Pprekonomian untuk membentuk SDM yang handal dan religius.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat Kelurahan Monggonao melalui kegiatan Ronda Malam.
Ikhlas Melayani Sesuai Harapan Masyarakat Sesuai Aturan Pemerintah
Kelurahan Monggonao dibentuk sebelum Bima dibagi menjadi 2 Pemerintahan Daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima, Kelurahan Monggonao merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat. Seiring berjalannya waktu, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Pada Tahun 2006 Kelurahan Monggonao yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Barat, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Mpunda.
Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.
Jumlah pegawai pada Kelurahan Monggonao dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 1 | 1 | |
2. | SLTA | 2 | 4 | |
Jumlah | 3 | 5 |