Kelurahan Manggemaci

Foto Kelurahan

Hidayat , S.Pd
NIP. 19760812 200701 1 022

Alamat Kantor :
Jalan Nangka No. 24 Lingkungan Waki RT.006 RW.02 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115

Visi

Mewujudkan Masyarakat Manggemaci Yang Rukun, Maju dan Sejahtera.

Misi

  1. Melaksanakan pelayanan yang prima dengan berdasar pada prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).

  2. Memelihara stabilitas keamanan, ketertiban dan kenyamanan di dalam masyarakat.

  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi lokal yang ada.

  4. Mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi aparatur kelurahan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

  2. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

  3. Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan

Tepat, Cepat, Mudah Dan Ramah

Kelurahan Manggemaci merupakan pemekaran dari Kelurahan Monggonao. Kelurahan Manggemaci dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Manggemaci. Kelurahan Manggemaci merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mpunda. Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 1 -  
2. SLTA 7 2  
Jumlah 8 2