Kelurahan Mande

Foto Kelurahan

Marwan Hadi S.Sos
NIP. 19820325 200701 1 005

Alamat Kantor :
Jln. H. M. Nor A. Latif RT. 04/RW. 01 No. 44 Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115

Visi

Terwujudnya Masyarakat Kelurahan Mande Yang Mandiri, Dinamis, Sejahtera dan Partisipatif

Misi

  1. Memantapkan tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang prima berbasis mutu yang didukung oleh peningkatan sarana dan prasarana serta penataan administrasi Pemerintahan di Kelurahan.

  2. Mewujudkan ketertiban dan keamanan serta lingkungan hidup yang didukung oleh sarana dan prasarana perkotaan yang berkualitas, penguatan dan peningkatan nilai-nilai budaya lokal.

  3. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang di dukung oleh kualitas sumber daya manusia yang bermutu, tingkat kesehatan yang baik, pengembangan usaha-usaha ekonomi yang berbasis lokal dan penyediaan infrastruktur yang memadai.

  4. Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang didukung oleh efektifitas penguatan kelembagaan masyarakat.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat Kelurahan Mande

  2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

  3. Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.

Cinta : Cepat, Inovatif, Transparan dan Amanah

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2006 Kelurahan Mande merupakan pemekaran dari Kelurahan Sadia. Kelurahan Mande terbagi 3 (tiga) wilayah yaitu lingkungan Mande I, Mande II dan Mande III. Pada awalnya Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

 Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 1 1  
2. SLTA 6 -  
Jumlah 7 1