Kelurahan Lewirato

Foto Kelurahan

A.Munir Hariaddin. S.Pd
NIP. 19870715 201101 1 008

Alamat Kantor :
Jalan Garuda Nomor 56 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kode Pos. 84115

1.    Visi
Terwujudnya Kelurahan Lewirato Yang Maju, Aman, Beriman dan Pelayanan Optimal.


2.    Misi
a.    Mewujudkan masyarakat yang beriman melalui penguatan nilai-nilai keagamaan sehingga dapat membentengi dari nilai-nilai yang merusak akidah.
b.    Menciptakan masyarakat yang maju melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh tingkat kesehatan jasmani, rohani maupun mental spiritual yang kuat.
c.    Mewujudkan masyarakat yang adil dengan meningkatkan akses dan tingkat pelayanan prima dari pemerintah Kelurahan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah pada profesionalisme.

 

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan
  3. Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Melaksanakan Pelayanan Dengan “Hati” (Hemat, Akuntabel, Tepat Waktu dan Ikhlas)“

Kelurahan Lewirato dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Lewirato. Kelurahan Lewirato merupakan pemekaran dari Kelurahan Penatoi. Pada awalnya Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 3 2  
2. SLTA 1 3  
Jumlah 4 9